A. Persyaratan
Umum Karantina Hewan
Media pembawa yang
dimasukan/dikeluarkan ke/dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia, wajib :
- Dilengkapi sertifikasi kesehatan yang
diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dari negara/daerah asal dan
negara/daerah transit.
- Dilengkapi surat keterangan asal dari
tempat asalnya bagi media pembawa yang tergolong benda lain.
- Melalui tempat pemasukan dan pengeluaran
yang telah ditetapkan.
Dilaporkan
dan diserahkan kepada petugas karantina hewan di tempat pemasukan atau tempat
pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina
PERSIAPAN MEMBAWA HEWAN KE BANDARA
Bagi kalian yang sering bepergian ke luar kota dengan menggunakan moda transportasi udara, yaitu pesawat terbang, mungkin sudah terbiasa dipusingkan dengan barang bawaan, entah barang bawaan yang terlalu banyak dan tidak muat di bagasi penumpang, sehingga harus over bagasi maupun barang titipan penumpang lain yang kelebihan muatan dan dititipkan, tentu dengan perhitungan ongkos "sahabat".
Jika barang yang dibawa merupakan benda mati, seperti koper, tas, baju, maupun lainnya, tentu bukan sebuah masalah. Pertanyaannya, bagaimana jika barang yang akan kita bawa terbang adalah benda hidup, seperti hewan?