WELCOME VISITOR :))))

Rabu, 12 Juli 2017

PERIHAL HEWAN DIBANDARA (ZERIKO, EGEN, SEZA)

PERSYARATAN KARANTINA HEWAN UNTUK HEWAN DAN PRODUK HEWAN

A. Persyaratan Umum Karantina Hewan
Media pembawa yang dimasukan/dikeluarkan ke/dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia, wajib :
  1. Dilengkapi sertifikasi kesehatan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dari negara/daerah asal dan negara/daerah transit.
  2. Dilengkapi surat keterangan asal dari tempat asalnya bagi media pembawa yang tergolong benda lain.
  3. Melalui tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan.
Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina hewan di tempat pemasukan atau tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina

PERSIAPAN MEMBAWA HEWAN KE BANDARA



Bagi kalian yang sering bepergian ke luar kota dengan menggunakan moda transportasi udara, yaitu pesawat terbang, mungkin sudah terbiasa dipusingkan dengan barang bawaan, entah barang bawaan yang terlalu banyak dan tidak muat di bagasi penumpang, sehingga harus over bagasi maupun barang titipan penumpang lain yang kelebihan muatan dan dititipkan, tentu dengan perhitungan ongkos "sahabat".


 Jika barang yang dibawa merupakan benda mati, seperti koper, tas, baju, maupun lainnya, tentu bukan sebuah masalah. Pertanyaannya, bagaimana jika barang yang akan kita bawa terbang adalah benda hidup, seperti hewan?